MEDAN
– Rangkaian dugaan kejanggalan dalam penindakan lokasi yang disinyalir sebagai tempat judi tembak ikan di kawasan Laucih Kuta, Kecamatan Pancur Batu, semakin menyita perhatian publik. Raibnya komponen utama mesin judi yang diduga dilakukan secara rapi dan sistematis sesaat sebelum aparat Polsek Pancur Batu tiba di lokasi pada Rabu (23/9/2026) dini hari, kini memicu desakan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara segera mengambil alih investigasi.

Sikap bungkam yang sejauh ini ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pancur Batu dan pihak terkait dinilai berpotensi mempertebal kecurigaan publik. Narasi awal yang mengklaim bahwa perangkat keras bernilai tinggi seperti layar televisi dan CPU telah "diamankan oleh warga setempat" diduga mencederai logika investigasi dasar.

Secara analisa di lapangan, pencopotan perangkat elektronik secara presisi tanpa merusak kerangka fisik meja yang diduga sebagai mesin judi dalam rentang waktu kurang dari 90 menit menuntut keahlian khusus dan ketenangan. Fakta ketiadaan jejak amuk massa atau kerusakan sporadis di lokasi kejadian dinilai membuat dalih pembongkaran oleh "warga yang resah" patut dipertanyakan. Hal ini menguatkan indikasi dugaan bahwa operasi penyelamatan barang bukti disinyalir telah terencana dan terkoordinasi rapi sebelum aparat resmi menginjakkan kaki di tempat kejadian perkara (TKP).

Di tengah polemik dugaan rekayasa penggerebekan di Laucih Kuta, ironisnya aktivitas serupa dikabarkan masih marak dan terkesan luput dari pantauan hukum di sejumlah titik lainnya. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, satu lokasi dugaan judi tembak ikan yang juga masuk dalam wilayah hukum Polsek Pancur Batu, tepatnya di Gang Damar, Simalingkar, dikabarkan tetap bebas beroperasi.

Lebih lanjut, pembiaran serupa juga disinyalir terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan. Sejumlah titik yang santer dikabarkan masih melenggang bebas tanpa adanya penindakan berarti dari aparat penegak hukum antara lain:

  • Warung milik 'Yu alias Suf' (Jl. Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih)

  • Warung Kopi Pulungan (Perumnas Simalingkar)

  • Warung Kopi di depan area SPBU Simpang Selayang

  • Warung Kopi di sebelah loket bus BTN

Beroperasinya titik-titik tersebut semakin memperkuat desakan agar Propam Polda Sumut segera turun tangan. Publik menuntut dilakukannya audit prosedur lapangan secara menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat yang bertugas, serta penelusuran log komunikasi guna mengklarifikasi dugaan adanya skenario "cuci tangan" yang disinyalir dirancang untuk melindungi para pemodal di balik aktivitas tersebut.

Hingga Kamis (24/9/2026), upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi melalui pesan WhatsApp guna memenuhi asas keberimbangan berita seolah menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun dari pihak terkait yang bersedia membalas konfirmasi redaksi. Pihak-pihak yang memilih bungkam tersebut antara lain: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M Hafizullah, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi Salam Tarigan, Kanit Intel Polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring, serta Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, S.H., M.H.

Lebih mengejutkan lagi, sikap berbeda ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H. Alih-alih memberikan hak jawab atau tanggapan yang proporsional, perwira pertama tersebut justru merespons dengan memblokir nomor WhatsApp redaksi. Sikap tertutup dan ketiadaan transparansi informasi ini dikhawatirkan berpotensi menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap slogan Presisi institusi Polri.

Di sisi lain, penerapan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita tetap dikedepankan. Ruang hak jawab seluas-luasnya tetap terbuka bagi Saudara Lois Siahaan maupun perwakilan institusi kepolisian terkait untuk meluruskan polemik dugaan ini secara transparan.

Penegakan hukum seyogianya tidak menyisakan ruang gelap yang dapat memicu asumsi miring di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret Kapolda Sumut untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang diduga menjadikan institusi penegak hukum sebagai tameng demi melindungi indikasi kepentingan bisnis gelap di wilayah tersebut.