LANGKAT — Ketegasan institusi kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) kini mendapat tantangan serius. Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian sabung ayam disinyalir bebas beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Namu Ukur, Gang Bengkel, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan tim di pangan serta informasi dari masyarakat sekitar, arena yang meresahkan ini diketahui rutin menggelar aktivitasnya secara masif pada setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Bahkan, beredar informasi bahwa arena tersebut disinyalir akan kembali beroperasi pada akhir pekan ini. Praktik yang diduga mengarah pada tindak pidana perjudian ini seolah tak tersentuh hukum, memicu tanda tanya di tengah publik terkait keseriusan pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan desas-desus dan informasi yang berkembang di lapangan, arena perjudian tersebut diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial 'Ritonga', yang santer disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat ini disinyalir menjadi dalang utama mengapa aktivitas ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan bisa melenggang bebas tanpa tersentuh operasi penindakan.
Kondisi ini praktis menjadi 'pekerjaan rumah' krusial sekaligus ujian nyali dan integritas bagi jajaran kepolisian. Keberadaan lokasi beserta sosok pengelolanya seakan menjadi tantangan terbuka bagi Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, yang baru menjabat, serta Kapolsek Sei Bingai, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., selaku pemangku kewenangan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Publik menanti gebrakan Presisi dari kedua pucuk pimpinan tersebut untuk membuktikan bahwa kepolisian berani bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelanggar hukum, sekalipun ada dugaan bekingan oknum.
Praktik perjudian dalam bentuk apa pun secara jelas dilarang dan diatur secara tegas dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Selain mencederai norma hukum, kerumunan massa dan perputaran uang di lokasi dugaan sabung ayam tersebut sangat rawan memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya menghubungi Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, dan Kapolsek Sei Bingai, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., guna meminta konfirmasi terkait temuan investigasi ini, termasuk menanyakan kepastian penindakan pada Sabtu dan Minggu nanti serta dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Binjai dan Kapolsek Sei Bingai belum bersedia membalas konfirmasi dan memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Meski belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, masyarakat tetap menaruh harapan besar kepada institusi penegak hukum tersebut. Warga mendesak agar aparat Polri bersama unsur terkait tidak tinggal diam, segera turun tangan menindak tegas, menggerebek, serta menutup permanen dugaan arena sabung ayam di Gang Bengkel tersebut demi mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat Sei Bingai.(Tim)

